Nama: Rachman
Npm: 19113801
Kelas: 2KA23
COTOH
KONFLIK ORGANISASI
Oke pada postingan
kali ini saya di suruh oleh Dosen Softskill untuk mencari sebuah Contoh konflik
dalam suatu Organisasi. Pada postingan
saya yang sebelumnya sudah di jelaskan bahwa macam-macam konflik dalam
organisasi itu terdiri dari :
1. Konflik dalam diri individu
2. Konflik antar individu dalam organisasi
yang sama
3. Konflik antar individu dan kelompok
4. Konflik antar kelompok
5. Konflik antar organisasi
Disini saya akan memberikan salah satu contoh konflik
antar organisasi. Yang saya ambil dalam Konflik antara Organisasi dengan
Kelompok, contoh Konflik yang saya ambil iyalah sebagai berikut :
Contoh kasus konflik buruh dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh
Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT
Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan
Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah
mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena
mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl
Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00
WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang
diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka.
Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami
tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak
merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa
memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di
tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di
depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan
garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy,
dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan
sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama,
sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan
bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang
diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus
konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan
Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR
kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas
Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar
orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke
dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut
Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo,
Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan
membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan
kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini,"
tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau
memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut
mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti
konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan
dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu
tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah
satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau
diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga
bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan
yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh
perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami
upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang
sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka.
Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke
manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara
tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk
melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel
mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan
hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih
kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel
mediator,” tandas Saut Tambunan.
Pendapat menurut saya sendiri :
Konflik ini terjadi Karena ulah sendiri dari Perusahaan
tersebut. Mengapa? karena dapat dilihat bahwa Pemimpin Perusahaan tersebut
tidak bertanggung jawab, tidak adil dan lebih utama tidak memiliki sifat
KEJUJURAN kepada bawahannya dalam memimpin. Mereka beretika tidak baik dengan
tidak memberikan hak para buruh yaitu, Tidak memberikan THR atau Tunjangan
kepada buruh tersebut. Padahal Para
buruh tersebut memberikan hasil kinerja yang baik untuk perusahaan tersebut. tapi
sangat disayangkan hadiah atau balasan yang mereka dapat dari perusahaan
tersebut bukannya membuat senang malah
membuat buruh tersebut geram.
Kasus seperti ini jelas sangat berpengaruh terhadap
terjadinya sebuah konflik. Kasus etika dan sikap pemimpin adalah penyebab utama
terjadinya konflik dalam kasus ini. Bila kasus seperti ini semakin banyak maka
semakin banyak pula buruh yang akan menjadi korban para pemilik perusahaan yang
tidak bertanggung jawab dan bertindak sewenang-wenang nya.
Saran atau Solusi meurut saya sendiri :
Menurut saya solusi atau cara untuk menyelesaikan konflik
ini. Pertama kali yaitu Adakan pertemuan antar kedua belah pihak ( Pihak
Perusahaan dengan Pihak Buruh ), lalu Cari solusi yang saling menguntungkan
antar kedua belah pihak dan Tanyakan pendapat atau keinginan dari masing-masing
pihak.
dan apabila dengan solusi itu tidak dapat terselesaikan
barulah perlu adanya proses hukum karena pemilik telah melanggar hak seseorang
dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga
kerja. Mungkin ini adalah salah satu solusi yang mungkin bisa menyelesaikan
konflik dalam perusahaan seperti ini dan sebaiknya para pengusaha memperlakukan
bawahannya dengan sebaik-baiknya dengan memberikan hak sesuai dengan kewajiban
mereka di perusahaan.
Nah artikel diatas itu adalah salah satu contoh konflik
pada organisasi, Kalau kita bahas lebih lanjut sebenarnya masih banyak contoh
konflik-konflik yang lainnya. Tapi kalo kita bahasa secara lebih detail banyak
dan capek juga kali yaakk haha, jadi saya hanya bahas sedikit saja..
0 comments:
Post a Comment